LAYANAN TATA BATAS AREAL IPPKH DAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN

Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyampaikan kesiapan untuk melaksanakan tata batas ke BPKHTL
  2. Pelaksanaan rapat persiapan tata batas dan pembentukan tim pelaksana
  3. BPKHTL menyusun instruktur kerja tata batas
  4. BPKHTL menetapkan SK Tim Tata Batas
  5. Pemohon menyampaikan surat permohonan supervisi pelaksanaan tata batas ke BPKHTL
  6. Membuat Surat Tugas Supervisi
  7. Pelaksanaan Supervisi tata batas
  8. Pembuatan Berita Acara Supervisi Tata Batas
  9. Penyampaian Laporan hasil tata batas areal
  10. Pembahasan Laporan tata batas
  11. Kepala BPKHTL menandatangani Kata Pengantar Laporan hasil tata batas
Jumlah Pengunjung: 61
Shopping Basket