LAYANAN SURVEI HUTAN ALAM PRIMER DALAM RANGKA REVISI PIPPIB

Kegiatan survei hutan alam primer dalam rangka Revisi PIPPIB  dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap perbedaan antara Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru dengan kondisi fisik di lapangan. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kondisi fisik dan penutupan lahan di lapangan pada titik-titik sampel yang telah ditentukan oleh Direktorat IPSDH sebagai bahan pertimbangan untuk Revisi PIPPIB periode selanjutnya. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :

  1. Direktur IPSDH memerintahkan BPKHTL untuk melakukan survei hutan alam primer dalam rangka verifikasi PIPPIB
  2. Pelaksanaan rapat persiapan dan pembentukan tim survei
  3. BPKHTL membuat surat permohonan anggota tim survei ke DLHK Provinsi, KPHP/KPHL, Perguruan Tinggi dan pemohon
  4. BPKHTL menyusun Instruksi Kerja survei
  5. Membuat Surat Tugas Pelaksanaan tim survey
  6. Tim survey menandatangani Pakta Integritas
  7. Pelaksanaan survei
  8. Penyusunan Berita Acara Hasil Surveidan draft laporan hasil survei
  9. Rapat pembahasan hasil survei
  10. Laporan final hasil survei
  11. Penyampaian laporan survei ke Direktur IPSDH
Jumlah Pengunjung: 108
Shopping Basket