Kegiatan survei hutan alam primer dalam rangka Revisi PIPPIB dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap perbedaan antara Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru dengan kondisi fisik di lapangan. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kondisi fisik dan penutupan lahan di lapangan pada titik-titik sampel yang telah ditentukan oleh Direktorat IPSDH sebagai bahan pertimbangan untuk Revisi PIPPIB periode selanjutnya. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :